jpnn.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023 didakwa merugikan negara Rp 46,8 miliar.
Kedua terdakwa, yakni Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 22021–2024 Didik Mardiyanto serta Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution.
"(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi … yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu korporasi, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 46.855.782.007," kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Terdakwa Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa selama periode 2022 sampai dengan 2023.
Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek yang dikerjakan PT PP, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.
Proyek fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp 35.325.672.032, Herry sebesar Rp 10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp 707.000.000.






















































