jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menyerahkan tanggung jawab pengelolaan aset Hotel Mutiara 2 kepada PT Setia Mataram Tritunggal. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah dan bangunan eks hotel legendaris tersebut.
Prosesi penandatanganan dilakukan di Gedung Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa (24/2/2026). Kerja sama ini memberikan hak pengelolaan aset kepada pihak mitra selama jangka waktu 30 tahun ke depan.
Sekretaris DIY Ni Made Dwipanti Indriyanti menekankan bahwa pengelolaan Hotel Mutiara 2 bukan sekadar urusan bisnis semata.
Mengingat lokasinya yang berada di kawasan strategis, mitra pengelola wajib menjaga nilai sejarah serta menyelaraskan operasional hotel dengan status Sumbu Filosofi yang telah diakui UNESCO.
"Hotel Mutiara 2 ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang kemudian perlu diperhatikan bagaimana adaptasinya terhadap kebijakan yang ada, terkait dengan sumbu filosofis yang memang kami sudah ajukan ke UNESCO," ujar Ni Made.
Selain aspek historis, pihak pengelola juga diminta untuk memperhatikan pengaturan mobilitas transportasi di sekitar kawasan tersebut agar tetap sejalan dengan tata kota Yogyakarta.
Pemerintah DIY memberikan apresiasi kepada PT Setia Mataram Tritunggal karena menunjukkan komitmen untuk tidak mengesampingkan nilai historis bangunan.
Ni Made menyebut bahwa batasan-batasan aturan dalam mengelola bangunan di kawasan cagar budaya justru harus dilihat sebagai nilai tambah.

















































