jpnn.com - Konflik lahan di kawasan pertambangan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.
Kali ini, persoalan tidak hanya berkutat pada klaim penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh pertanyaan serius tentang komitmen PT Vale Indonesia Tbk terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kode etik perusahaan.
Jumades, kuasa hukum PT TRK Holding, mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan PT Vale Pomala menciderai nama baik Mind ID selaku holding company dan Danantara yang menjadi pemegang saham.
Untuk itu, dia meminta Pihak Danantara dan Mind ID segera memanggil direksi PT Vale dan mengusut tuntas kisruh ini.
"Kami meminta Danantara atau Mind ID sebagai holding memberi sanksi atas kejadian memalukan ini," tegas Jumades, Rabu (29/7).
Jumades mengaku heran kebijakan PT Vale yang masih menggunakan massa untuk melakukan penguasaan lahan yang menjadi wilayah penguasaan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Atas dasar itu pula, pihaknya mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Kolaka.
Tidak hanya soal penyerobotan lahan, pihaknya mengadukan PT Vale ke aparat penegak hukum lantaran pengerahan massa ini telah merusak alat berat milik TRK.
“Kami mempertanyakan juga komitmen itu. Mana nama besar itu. Mana semua itu,” kata Jumades.






















































