PTKNI Minta Percepat Realisasi Peralihan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Tuntaskan Masalah Honorer

2 days ago 22

PTKNI Minta Percepat Realisasi Peralihan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Tuntaskan Masalah Honorer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) mendukung alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS).

PTKNI bahkan mendorong pemerintah mempercepat realisasi pengalihan guru dan tendik PPPK ke PNS supaya mereka masih bisa menikmati kesejahteraan sempurna.

"Kami mendukung dan mendorong pemerintah menerbitkan regulasi peralihan guru dan tendik ASN PPPK menjadi PNS serta penyelesaian permasalahan honorer," kata Pengurus DPP PTKNI Sigid Purwo Nugroho kepada JPNN, Kamis (17/7).

Sebagai ASN, lanjut Sigid, PPPK berhak mendapat hak setara dengan PNS, seperti jenjang karier maupun tunjangan sosial. Dia menambahkan bahwa guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan berkualitas.

"Upaya perbaikan apa pun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan signifikan tanpa dukungan para guru profesional dan berkualitas," ungkapnya.

Menurut Sigid, kontribusi yang diberikan oleh guru dalam dunia pendidikan di negara ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Sigid menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib, kesejahteraan, serta status hukum guru honorer. Dia menambahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pun terkesan diskriminatif terhadap PPPK dibandingkan PNS.

Lebih lanjut Sigid mengungkapkan bahwa pendidikan bukan sebagai alat hegemoni penguasa dalam kerangka diskursus sosiologi pendidikan.

PTKNI mendorong pemerintah mempercepat realisasi pengalihan guru dan tendik PPPK ke PNS, dan tuntaskan persoalan honorer.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |