Pujian Kemendagri Untuk Polda Riau yang Menangkap Ketua Petir

4 hours ago 12

Pujian Kemendagri Untuk Polda Riau yang Menangkap Ketua Petir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polda Riau merilis penangkapan Ketum PETIR yang diduga lakukan pemerasan. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengambil langkah tegas terhadap ketua umum ormas Pemuda Tri Karya (Petir) JS yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan bahwa tindakan cepat dan tegas Polda Riau mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas sosial serta menegakkan supremasi hukum di masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Riau dalam penegakan hukum terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bahtiar dalam keterangan persnya, Senin (20/10).

Menurut Kemendagri tindakan Polda Riau sudah sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketentuan tersebut melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum dan sosial.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menilai penegakan hukum terhadap kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Langkah tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai serta tertib,” kata Bahtiar.

Kemendagri juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Polri dalam membina dan menertibkan ormas agar tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap JS di sebuah hotel di Pekanbaru pada 14 Oktober 2025, setelah menerima uang Rp 150 juta dari korban sebagai bagian dari dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.

Kemendagri juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Polri dalam membina dan menertibkan ormas agar tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |