Pulihkan Fungsi Saluran Air, Satpol PP Tertibkan 11 Bangli di Ketintang Surabaya

4 hours ago 13

Minggu, 19 Oktober 2025 – 12:37 WIB

Pulihkan Fungsi Saluran Air, Satpol PP Tertibkan 11 Bangli di Ketintang Surabaya - JPNN.com Jatim

Satpol PP menertibkan 11 bangunan semi permanen di kawasan Saluran Kebonagung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, ditertibkan pada Jumat (17/10). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan sebelas bangunan semi permanen di kawasan Saluran Kebonagung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan pada Jumat (17/10).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan penertiban dilakukan menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air ini sesuai dengan fungsinya,” kata Zaini.

Dia menjelaskan keberadaan bangunan liar di atas saluran air berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir.

“Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir sehingga dengan adanya penertiban ini diharapkan tidak ada banjir di sekitar lokasi penertiban yakni di wilayah Ketintang, Karah, Gayungan serta wilayah Wonocolo,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas turut membantu pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih layak digunakan.

“Beberapa dari pemilik bangunan ada yang melakukan penertiban secara mandiri, untuk bangunan yang lainnya kami dibantu oleh rekan-rekan DSDABM untuk alat beratnya. Petugas kami juga turut membantu warga untuk mengangkut barang-barang yang masih bisa dipakai,” bebernya.

Selain menertibkan bangunan, tim gabungan juga melakukan pemutusan sambungan listrik yang masih aktif di sejumlah lokasi.

Pulihkan fungsi saluran air, Satpol PP Surabaya tertibkan 11 bangli

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |