Puluhan RUU Masuk ke Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

1 hour ago 9

Jumat, 19 September 2025 – 09:03 WIB

Puluhan RUU Masuk ke Prolegnas 2026, Ini Daftarnya - JPNN.com Bali

Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O.S. Hiariej, mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (17/09/2025). Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O.S. Hiariej, mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Usulan tersebut berupa 5 RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan 7 RUU untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah mengusulkan lima RUU.

Kelimanya, yaitu RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Kemudian RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU.

17 RUU itu, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketiganya merupakan RUU dengan status carry over.

RUU lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dan RUU tentang Ketenaganukliran.

Pemerintah mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |