Pusaran Korupsi di BUMD Jabar Mulai Terungkap, Negara Rugi Puluhan Miliar

6 hours ago 17

Jumat, 20 Juni 2025 – 17:59 WIB

Pusaran Korupsi di BUMD Jabar Mulai Terungkap, Negara Rugi Puluhan Miliar - JPNN.com Jabar

Tiga orang tersangka dalam perkara korupsi di BUMD PT Migas Utama Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 86,2 miliar. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Teka-teki pusaran tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar mulai terungkap. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 86,2 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Salah seorang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor migas ini adalah Begin Troys (BT), Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023.

BT dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.

Dua tersangka lain yakni Nugroho Widiyantoro (NW) selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan Ruli Adi Prasetia (RAP) selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.

"Kami menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia," tutur Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina.

Total, MUJ mendapatkan dana sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 86,2 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |