bali.jpnn.com, DENPASAR - Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mengiba ke Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gde Wiradhitya Samuhata mengusulkan agar kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan (AMDK) dimulai dari kemasan 500 ml.
Menurut I Gde Wiradhitya Samuhata, dengan langsung menghentikan produksi di bawah 1 liter berdampak kepada perusahaan-perusahaan yang masih bergantung pada penjualan ukuran 500 ml-1 liter.
“Kami berharap kebijakan ini bisa dievaluasi dan dijalankan bertahap.
Semisal dimulai dari pelarangan cup atau kemasan di bawah 500 mililiter terlebih dahulu,” ujar I Gde Wiradhitya Samuhata dilansir dari Antara.
Produsen minum lokal merek Nonmin ini mengaku mendukung kebijakan Gubernur Koster demi menjaga lingkungan dari sampah plastik.
Namun, bagi I Gde Wiradhitya Samuhata, kebijakan tersebut kurang tepat jika langsung melompat ke pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah 1 liter.
“Jika terlalu tergesa maka dampaknya dapat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Bali yang bekerja di pabrik-pabrik air minum,” kata I Gde Wiradhitya Samuhata.