banten.jpnn.com, SERANG - Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Polda Banten karena diduga menggelapkan uang nasabah.
Sebanyak 200 nasabah koperasi yang melaporkan dugaan penipuan itu.
Kuasa hukum korban Andre Scondery mengatakan total kerugian yang dilaporkan oleh para korban yang didampinginya saat ini mencapai Rp 9,1 miliar.
“Yang kami dampingi saat ini ada sekitar 200 orang korban. Namun total keseluruhan korban diperkirakan mencapai 600 orang lebih, dan nilai kerugian diduga bisa jauh lebih besar," katanya, Jumat.
Menurut Andre, para korban tergiur oleh iming-iming imbal hasil sebesar satu persen per bulan atas simpanan atau deposito mereka di koperasi tersebut.
Namun, dalam perjalanannya, pembayaran berjalan tidak lancar hingga akhirnya terhenti.
“Diduga kuat uang nasabah dibawa kabur oleh salah satu Manajer Koperasi bernama Desty,” ungkapnya.
Meski demikian, Andre menekankan bahwa tuntutan masyarakat bukan hanya ditujukan kepada individu, melainkan kepada lembaga koperasi secara kelembagaan.