jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan zaman yang menuntut efisiensi dan hasil nyata.
Ungkapan itu menanggapi peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor, termasuk dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing masing instansi.
Menurut Eri, selama pekerjaan diselesaikan sesuai target dan tepat waktu, maka lokasi kerja tidak menjadi soal.
“Hal terpenting bukan di mana mereka bekerja, tapi bagaimana kinerjanya bisa terukur dan tuntas. Jadi mau dari rumah, balai RW, atau mana saja, tidak masalah,” ujar Eri, Kamis (19/6).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menilai pola kerja semacam Work From Anywhere (WFA) sebenarnya bukan hal baru bagi jajaran Pemkot Surabaya.
Sejak Februari 2025, Pemkot telah menjalankan skema kerja fleksibel yang memperbolehkan ASN bekerja di luar kantor, selama memenuhi minimal 7,5 jam kerja harian dan total 37,5 jam per minggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, yang mengatur efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas melalui fleksibilitas kerja.