jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menerbitkan 21 poin sikap politik setelah menyelesaikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta, Senin (12/1).
Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham menjadi pihak yang membacakan sikap politik hasil Rakernas I dari 10 Januari.
Beberapa poin di antaranya, PDIP mendesak pemerintah untuk menolak intervensi AS terhadap Venezuela.
Selain itu, partai di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi sebagai parpol penyeimbang bagi rezim Prabowo Subianto.
Berikut 21 Poin Sikap Politik PDIP pada 2026, yakni:
1. Rakernas partai menegaskan sikap politik PDI Perjuangan untuk memperkokoh kedaulatan politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai pedoman utama dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan tantangan nasional, dengan menolak segala bentuk tekanan, ketergantungan, dan dominasi kekuatan asing maupun kepentingan ekonomi global yang merugikan kepentingan nasional, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan negara dijalankan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan Rakyat demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan berkeadaban di tengah pergaulan dunia.
2. Rakernas I pqrtai mendesak pemerintah untuk tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran kedaulatan suatu negara merdeka dari intervensi asing sebagaimana terjadi dengan penculikan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Selain merendahkan muruah PBB, Dasa Sila Bandung, dan bertentangan dengan hukum internasional, sikap tersebut juga tidak sejalan dengan pembukaan UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan perikeadilan.
3. Rakernas I partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945.


















.jpeg)































