jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang menunggu regulasi resmi dari Pemprov Jatim terkait aktivitas penggunaan audio dengan suara berlebihan atau sound horeg.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sudah menyampaikan soal fatwa haram sound horeg yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
“Ada beberapa yang perlu dilakukan mulai dari tingkat provinsi. Kemarin saya ketemu dengan Pak Emil (Wakil Gubernur Jatim) menyampaikan ada beberapa regulasi terkait fatwa MUI ini,” ujar Wahyu, Senin (13/7).
Apabila regulasi dari Pemprov Jawa Timur sudah terbit, Pemkot Malang akan melakukan pembahasan terkait aturan turunannya.
"Nanti kami akan melihat sejauh mana regulasinya," ucapnya.
Saat ini Pemprov Jatim masih terus menggodok aturan baku soal penggunaan sound horeg. Itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan audio dengan suara berlebihan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang KH Isroqunnajah menyatakan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI Jatim akan diikuti sepenuhnya.
Gus Is, sapaan akrabnya, menyatakan fatwa tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Malang secara masif.