Rangkap Jabatan

10 hours ago 21

Oleh: Dahlan Iskan

Rangkap Jabatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - Putusan MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan.

Padahal, para wakil menteri baru saja dapat jabatan rangkap: komisaris di BUMN.

Waktu saya mengangkat beberapa wakil menteri sebagai komisaris motif saya dua: untuk kelancaran perizinan dan untuk menambah penghasilan mereka.

Meski BUMN, kadang sulit juga mengurus izin. Biarpun permohonan izin itu sudah dilakukan lewat prosedur yang benar.

Dengan mengangkat wakil menteri maka komunikasi di kementerian itu lebih mudah.

Bahwa agar ada tambahan penghasilan blak-blakan: iya. Gaji wakil menteri itu kecil sekali. Kalah dengan gaji Anda.

Gaji wakil menteri saat itu Rp 11 juta –gaji menteri Rp 19 juta. Begitu kecilnya.

Memang angka itu tinggi di mata rakyat. Namun, gaji direktur perusahaan swasta bisa Rp 100 juta –banyak yang di atasnya.

Putusan MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |