Rangkap Jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Tidak Perlu Dipermasalahkan

2 hours ago 10

Rangkap Jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Tidak Perlu Dipermasalahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto saat melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), pada Rabu (17/9) siang. Foto: tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Polemik mengenai rangkap jabatan yang diemban oleh Angga Raka Prabowo dinilai tidak perlu dilanjutkan lebih jauh.

Dosen komunikasi dari Universitas Dian Nusantara, Dr. Algooth Putranto menyatakan bahwa posisi tersebut masih berada dalam satu rumpun pekerjaan yang sama.

Hal ini justru menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas komunikasi publik.

“Selama masih dalam rumpun pekerjaan yang sama, yaitu komunikasi, rangkap jabatan ini seharusnya tidak menjadi masalah. Justru ini bisa dilihat sebagai bukti bahwa Presiden benar-benar serius untuk meningkatkan komunikasi pemerintah saat ini,” ujar Dr. Algooth Putranto ketika dihubungi.

Menurutnya, penunjukan ini dapat mengkonsolidasikan strategi komunikasi pemerintah agar lebih terarah dan efektif.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara berbagai posisi yang diemban dapat menghasilkan pesan yang lebih konsisten dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Dalam konteks komunikasi pemerintahan modern, efisiensi dan koordinasi adalah kunci utama. Dengan menggabungkan beberapa fungsi komunikasi di bawah satu kepemimpinan yang kompeten, pemerintah sebenarnya sedang menerapkan best practice manajemen komunikasi yang telah terbukti efektif di berbagai negara maju,” tambah Dr. Algooth Putranto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Presiden Angga Raka Prabowo menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan sungguh-sungguh.

Kepala Badan Komunikasi Presiden Angga Raka Prabowo menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan sungguh-sungguh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |