jatim.jpnn.com, SIDOARJO - antiRatusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Anti-Mafia Tanah Jawa Timur kembali melakukan aksi dengan menghadang eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap lahan seluas 9,8468 hektare milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba di Tambak Oso pada Rabu (26/2).
Para peserta aksi berjaga-jaga di beberapa titik sekitar lokasi lahan selama dua hari sejak 26-27 Februari 2025 terkait tanah sengketa yang diklaim menjadi milik PT Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
“Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini kami tetap bergerak. Seribuan orang berjaga di empat titik lokasi. Siapapun, termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa,” kata tim kuasa hukum sekaligus koordinator Aliansi Anti-Mafia Tanah Jawa Timur Andi Fajar Yulianto tertulis, Kamis (27/2).
Andi mengatakan eksekusi kembali ditunda lantaran PN Sidoarjo melayangkan surat pengunduran eksekusi No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
"Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum diinfokan atas penundaan ini maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir," jelasnya.
Menurutnya, terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.
"Peralihan kepemilikan tiga set SHM tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap tiga set sertifikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan," tuturnya.
Adapun putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) itu menjadi pegangan bagi tim hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.