jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 250 warga Kota Yogyakarta menerima serat kekancingan atau palilah dari Keraton Yogyakarta pada Kamis (18/12).
Selain warga, Rumah Sakit Pratama juga menerima serat kekancingan sebagai bentuk perizinan pemanfaatan tanah kasultanan.
Terhitung sejak 2017 hingga kini telah terbit 445 sertifikat tanah Sultan Ground (SG).
Kemudian, tercatat 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan sebagai dasar legal pemanfaatan oleh masyarakat maupun fasilitas umum.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi, mengatakan kekancingan ini memberikan kepastian status kepada masyarakat.
"Mungkin selama ini masyarakat hanya menggunakan tanahnya saja, tetapi tidak punya kepastian hukum untuk status mereka tinggal. Kami tentunya sangat senang dengan seperti ini karena bagi kami tertib administrasi itu penting karena kami bekerja dipantau juga, dibatasi dengan peraturan menteri, peraturan gubernur dan sebagainya,” kata GKR Mangkubumi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menekankan pentingnya tertib administrasi.
"Jadi, tentu pemerintah kota dan keraton berharap semua tertib. Dengan adanya penyerahan kekancingan ini menjadi satu bukti bahwa masyarakat memang diakui untuk menghuni," kata Wawan.


















































