Razia PMKS di Kabupaten Bekasi, 22 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Operasi Gabungan

1 month ago 42

Minggu, 08 Maret 2026 – 13:00 WIB

Razia PMKS di Kabupaten Bekasi, 22 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Operasi Gabungan - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 22 gelandangan dan pengemis yang tergolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Operasi tersebut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, serta petugas dari UPTD Rumah Singgah Kabupaten Bekasi.

Penertiban difokuskan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas para gelandangan dan pengemis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan operasi tersebut dipusatkan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat hingga Kecamatan Cikarang Utara yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PMKS.

“Kegiatan terpusat di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat sampai Cikarang Utara dengan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS,” kata Surya.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Menurut Surya, pemerintah daerah berharap para PMKS yang terjaring razia dapat memperoleh penanganan yang humanis dan terarah sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial maupun ekonomi.

Sementara itu, Kepala UPTD Rumah Singgah Kabupaten Bekasi, Ucu Surya Jingga, menyampaikan bahwa seluruh PMKS yang terjaring langsung diserahkan kepada Dinas Sosial untuk menjalani proses pendampingan dan asesmen.

Sebanyak 22 gelandangan dan pengemis yang tergolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring dalam operasi penertiban gabungan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |