jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai reformasi Polri sejatinya telah mencapai titik sejarah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, hal itu adalah fondasi besar yang memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi.
"Inilah mengapa istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya: aparat negara yang berani, bersih, dan humanis,"kata Haidar Alwi, Selasa (16/9/2025).
"Restorasi berarti merenovasi tanpa menggoyahkan pilar. Memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan struktur, dan menegakkan kembali nilai-nilai luhur yang dulu menjadi alasan mengapa reformasi digelorakan," sambungnya.
Ia melihat, setiap kali ada kejadian yang melibatkan anggota Polri, seruan “reformasi Polri” selalu muncul.
Pada tahun 2011 misalnya, wacana reformasi Polri mengemuka setelah kasus Mesuji Lampung, Sumsel dan Bima NTB. Lalu, timbul lagi tahun 2015 seiring isu dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Kemudian tahun 2022 kembali disuarakan setelah kasus Ferdy Sambo.
Berikutnya tahun 2024 pasca polemik penguntitan Jampidsus Kejagung oleh oknum Densus 88 serta tuduhan partai tertentu yang mengkambinghitamkan Polri atas kekalahan kandidatnya dalam Pemilu.
Terakhir, baru-baru ini reformasi Polri dan pergantian Kapolri disuarakan menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam kerusuhan Agustus 2025.