Regulasi Biaya Penempatan PMI Lagi Digodok, Pastikan Prinsip Zero Cost Terlaksana

12 hours ago 17

Rabu, 29 Oktober 2025 – 13:11 WIB

Regulasi Biaya Penempatan PMI Lagi Digodok, Pastikan Prinsip Zero Cost Terlaksana - JPNN.com Bali

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, menggelar pembahasan penting dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, menggelar pembahasan penting dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Pertemuan itu membahas isu pengaturan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan normatif dan kepastian hukum terkait implementasi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Pekerja Migran (PMI) Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, atau dikenal sebagai prinsip zero cost.

Dalam penyusunan Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025, Kementerian P2MI/BP2MI mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada Menteri Hukum.

Pertanyaan ini mencakup apakah larangan pembebanan biaya bersifat mutlak sesuai Pasal 30 ayat (1) meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 72.

Termasuk sejauh mana delegasi kepada Peraturan Menteri dapat mengatur pembebasan biaya dan penetapan exit clause terkait kendala di negara penempatan.

Hal ini menjadi penting karena Peraturan BP2MI sebelumnya belum berjalan optimal akibat kendala peraturan di negara tujuan, seperti Taiwan dan Hong Kong, serta masalah alokasi anggaran pelatihan dari Pemerintah Daerah.

Pembahasan ini berfokus pada penentuan batas kewenangan Peraturan Menteri dalam mengatur biaya penempatan, sekaligus menganalisis apakah materi dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025 berpotensi memperluas, mempersempit, atau bahkan bertentangan dengan prinsip zero cost.

Pertemuan Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menkum Supratman Andi Agtas itu membahas isu pengaturan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |