bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan mengultimatum pembongkaran terhadap bangunan Step Up Hotel bersama 45 bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Rekomendasi DPRD Bali ini keluar setelah rapat kerja resmi bersama instansi teknis terkait serta perwakilan manajemen/pemilik bangunan.
Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan lantai III DPRD Bali, Selasa (10/6).
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah.
“Pembongkaran itu kan resmi sesuai administratif.
Karena melanggar aturan, DPRD Bali merekomendasikan ke penegak hukum.
Rencananya besok kami minta dibongkar,” ujar I Nyoman Budiutama saat menyampaikan rekomendasi di depan perwakilan Step Up Hotel dan pemilik akomodasi wisata di Pantai Bingin.
Budiutama mengungkapkan, pelaksanaan pembongkaran memang seharusnya dilakukan mulai Selasa hari ini.