Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!

4 hours ago 20

Senin, 17 Agustus 2026 – 13:45 WIB

Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 20.500 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Kemerdekaan.

Adapun rinciannya, 20.152 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 346 memperoleh remisi umum II alias langsung bebas.

"Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jabar, Yudi Suseono, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan ribu narapidana itu, kata Yudi, terdapat 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme yang menerima remisi.

"303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas," ucap dia.

Para narapidana itu memperoleh remisi selama rentang 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat untuk mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan terhitung sejak ditahan.

"Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," tuturnya.

Selain remisi umum bagi narapidana dewasa, 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Rinciannya, 85 anak menerima PMP I dan 1 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

Sebanyak 20.500 narapidana di Rutan dan Lapas di Jabar memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia. Berikut rinciannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |