jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang residivis narkoba berinisial AP (39), warga Dinoyo, Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Tegalsari.
AP sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada 2017. Pelaku rupanya tidak kapok dan kembali mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Dinoyo Tangsi Gang 2, Surabaya pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 21.00 WIB
"Dalam penggeledahan, kami menemukan 4,72 gram sabu-sabu dari 26 poket. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai Rp650.000, serta dua pak plastik klip kosong," ujar Miftah, Selasa (4/3).
Residivis narkoba berinisial AP kembali ditangkap Polrestabes Surabaya setelah aksinya mengedarkan narkoba di Tegalsari ketahuan. Foto: Source for JPNN.
Dari hasil pemeriksaan terungkap AP mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli sabu-sabu sebanyak tiga gram dan dua gram dalam dua transaksi pada hari yang sama.
"Sabu-sabu tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk dijuala gar mendapatkan keuntungan," katanya.