jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan komitmennya untuk membela Mbah Tupon, warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang menjadi korban dugaan mafia tanah dan kini menghadapi gugatan perdata terkait kasus tanah tersebut.
Gugatan perdata diajukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, dua dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda DIY dalam kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl sejak 11 Juni 2025, dengan Mbah Tupon sebagai turut tergugat.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa Mbah Tupon hanya dimasukkan sebagai pihak tergugat untuk memenuhi syarat formil gugatan dan tidak ada tuntutan hukum yang merugikan Mbah Tupon secara langsung.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah akan membela Mbah Tupon karena yang bersangkutan adalah korban yang tertipu dan terzalimi dalam kasus ini.
Menurutnya, sangat tidak logis jika orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sertifikat tanah justru mengajukan gugatan kepada korban.
“Orang yang tertipu dan terzalimi, kok, malah digugat? Itu kan tidak masuk akal, tetapi hak dia (penggugat) untuk menggugat. Ya, silakan, nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya.