Respons Ketum DPP Madas Soal Desakan Pembubaran Ormas Pascakasus Nenek Elina

1 day ago 22

Selasa, 06 Januari 2026 – 20:22 WIB

Respons Ketum DPP Madas Soal Desakan Pembubaran Ormas Pascakasus Nenek Elina - JPNN.com Jatim

Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik (tengah) angkat bicara menanggapi desakan sejumlah warganet yang meminta pembubaran Ormas Madas pascakejadian pengusiran nenek Elina Widjajanti. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum DPP Madura Asli Sedarah (Madas) Muhammad Taufik angkat bicara menanggapi desakan sejumlah warganet yang meminta pembubaran organisasi Madas pascakejadian pengusiran nenek Elina Widjajanti (80).

Taufik mengatakan desakan tersebut perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Taufik, pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam mekanisme hukum dan kewenangan pejabat tata usaha negara.

“Saya sudah menjelaskan juga di Polda, ada asas contrarius actus. Keputusan tata usaha negara itu yang berhak mencabut adalah pejabat tata usaha negara yang memberikan legalisasi,” ujar Taufik, Selasa (6/1).

Dia menegaskan, pembubaran ormas hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau melakukan tindakan makar dan pelanggaran serius lainnya.

“Apakah ormas kami ini bagian dari pelanggar Pancasila dan konstitusi? Kalau itu yang dipersoalkan, silakan diuji. Kami tidak melakukan makar dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya.

Walakin, Taufik menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul. Dia menekankan bahwa Madas memiliki itikad baik dan komitmen sosial yang jelas sejak awal berdiri.

“Mohon maaf kepada seluruh publik. Sejak awal, program Madas itu meningkatkan sumber daya manusia dan membantu orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.

Begini tanggapan Ketum DPP Madas Taufik soal banyaknya netizen yang meminta organisasinya dibubarkan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |