jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum DPP Madura Asli Sedarah (Madas) Muhammad Taufik angkat bicara menanggapi desakan sejumlah warganet yang meminta pembubaran organisasi Madas pascakejadian pengusiran nenek Elina Widjajanti (80).
Taufik mengatakan desakan tersebut perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Taufik, pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam mekanisme hukum dan kewenangan pejabat tata usaha negara.
“Saya sudah menjelaskan juga di Polda, ada asas contrarius actus. Keputusan tata usaha negara itu yang berhak mencabut adalah pejabat tata usaha negara yang memberikan legalisasi,” ujar Taufik, Selasa (6/1).
Dia menegaskan, pembubaran ormas hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau melakukan tindakan makar dan pelanggaran serius lainnya.
“Apakah ormas kami ini bagian dari pelanggar Pancasila dan konstitusi? Kalau itu yang dipersoalkan, silakan diuji. Kami tidak melakukan makar dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya.
Walakin, Taufik menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul. Dia menekankan bahwa Madas memiliki itikad baik dan komitmen sosial yang jelas sejak awal berdiri.
“Mohon maaf kepada seluruh publik. Sejak awal, program Madas itu meningkatkan sumber daya manusia dan membantu orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.



















































