jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons gugatan yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari selalu pengelola Bandung Zoo.
Gugatan itu terdaftar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan langkah hukum itu merupakan hak setiap warga. Pihak Pemkot Bandung tidak berkeberatan soal itu, dan siap menanggapi gugatan
"Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak," kata Erwin ditemui di Bandung, Rabu (27/8/2025).
Erwin mengatakan Pemkot Bandung siap menanggapi gugatan tersebut. Menurutnya ada bagian hukum yang akan mengurus hal tersebut.
"Kami ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalau masuk ke pengadilan betul, ya kita akan layani. Persiapannya tentu kami ada Kabag hukum yang pasti akan mengurus ini semua," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Humas Bandung Zoo dari manajemen lama, Sulhan Syafi'i membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata Sulhan saat dikonfirmasi.