Respons Pemkot Bandung Soal Gugatan Pengelola Bandung Zoo

3 weeks ago 40

Rabu, 27 Agustus 2025 – 15:35 WIB

Respons Pemkot Bandung Soal Gugatan Pengelola Bandung Zoo - JPNN.com Jabar

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo di Jalan Taman Sari, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons gugatan yang dilayangkan manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari selalu pengelola Bandung Zoo. 

Gugatan itu terdaftar pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin, mengatakan langkah hukum itu merupakan hak setiap warga. Pihak Pemkot Bandung tidak berkeberatan soal itu, dan siap menanggapi gugatan 

"Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak ya, siapa pun warga negara Indonesia berhak," kata Erwin ditemui di Bandung, Rabu (27/8/2025). 

Erwin mengatakan Pemkot Bandung siap menanggapi gugatan tersebut. Menurutnya ada bagian hukum yang akan mengurus hal tersebut.

"Kami ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalau masuk ke pengadilan betul, ya kita akan layani. Persiapannya tentu kami ada Kabag hukum yang pasti akan mengurus ini semua," ujarnya. 

Sementara itu, juru bicara Humas Bandung Zoo dari manajemen lama, Sulhan Syafi'i membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata Sulhan saat dikonfirmasi. 

Respons Pemkot Bandung usai Wali Kota Muhammad Farhan digugat oleh manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |