jpnn.com - KUDUS – Ribuan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera menerima NIP PPPK 2024.
Sementara, ratusan honorer lainnya nasibnya merana. Bahkan tidak dianggap, lantaran saat mulai mengabdi sebagai honorer tanpa disertai kontrak kerja.
Tercatat, ada 700 pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kudus dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Mereka terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya aturan yang melarang instansi pemerintah memiliki pegawai berstatus non-ASN.
"Sebanyak 700 pegawai tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (3/2).
Dari hasil pendataan, terdapat 4.500 pegawai pegawai non-ASN, honorer, maupun sebutan lainnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 honorer database BKN.
Terhadap 700 honorer masa kerja kurang dari 2 tahun, Putut Winarno bahkan tidak mau memakai istilah putus kontrak, dengan alasan memang tidak ada perjanjian kerja.