jatim.jpnn.com, MADIUN - Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat peningkatan signifikan pengajuan izin tinggal dari warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Hingga Oktober, sekitar 1.400 izin tinggal telah diterbitkan, baik untuk izin kunjungan maupun izin tinggal terbatas.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Aditya Yusuf menjelaskan bahwa pemohon izin tinggal tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kota Madiun.
“Dari seluruh pemohon, sebagian besar merupakan santri asing yang menempuh pendidikan di pondok pesantren di Kabupaten Magetan,” ujar Aditya, Senin (20/10).
Menurutnya, tren kedatangan santri luar negeri ke pesantren-pesantren di wilayah Madiun Raya menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan dunia internasional terhadap lembaga pendidikan Islam di daerah tersebut.
“Banyak dari mereka berasal dari negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah,” katanya.
Selain untuk tujuan pendidikan, sejumlah WNA juga tercatat tinggal sementara karena alasan pekerjaan maupun kegiatan sosial keagamaan.
Aditya menjelaskan meningkatnya jumlah WNA tersebut diimbangi dengan langkah pengawasan yang lebih intensif.