jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati telematika Roy Suryo mengungkapkan sisi ironis dari langkah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4).
Diketahui, lima figur yang dilaporkan Jokowi ialah RS, T, ES, RS, dan K ke Polda Metro Jaya karena kelimanya diduga membuat fitnah terkait ijazah eks Gubernur Jakarta itu.
Menurut Roy, Jokowi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu saat Indonesia merayakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) setiap 30 April.
Dia mengatakan para pihak yang meragukan legalitas ijazah Jokowi sebenarnya ingin keterbukaan informasi terhadap surat tanda tamat belajar milik eks Gubernur Jakarta itu.
Namun, kata eks Menpora itu, Jokowi memilih mempidanakan pihak yang meragukan legalitas ijazah ketimbang membuka surat tersebut.
"Secara kontradiktif malah diperingatinya dengan rencana memidanakan sosok-sosok dia atas yang memperjuangkan keterbukaan informasi tersebut," kata Roy melalui layanan pesan, Jumat (2/5).
Pria kelahiran Yogyakarta itu menyebut HKIN diperingati setiap 30 April dengan merujuk UU Nomor 14 Tahu. 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Roy mengatakan aturan dalam UU KIP menyatakan ijazah dan skripsi sebagai dokumen yang dikecualikan dari barang bersifat pribadi.