jatim.jpnn.com, SURABAYA - RSU dr Soetomo Surabaya mencatat piutang senilai Rp1,8 miliar dari total 62 pasien dari warga Kota Pahlawan dalam kurun waktu 2024-2025.
Jumlah piutang itu terungkap dalam rapat hearing jajaran RSU dr Soetomo bersama anggota Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (26/8).
Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir mengatakan 62 warga itu tidak tercover jaminan sosial dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan karena tidak masuk kategori.
"Memang dari 2024 sampai 2025 sampai sekarang per Juli itu ada 62 warga Surabaya yang tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi, ada sekitar Rp1,8 miliar," ucap Akma seusai hearing.
Dia mencontohkan, seperti mengalami gejala kesehatan akibat mabuk-mabukan, kecelakaan karena mabuk, lalu tindakan pidana sampai cedera, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Misalnya, yang enggak tercover yang mentok ya, misalnya mabuk-mabukan. Memang ada Perpresnya itu, enggak dicover. Kalau itu dicover menjadi pembelajaran jelek buat masyarakat,” katanya.
Namun, informasi soal status ekonomi dari 62 orang tersebut masih simpang siur. Sebab, saat pihak RSU dr Soetomo melakukan penagihan ke rumah pasien, mereka tidak sanggup membayar.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan sebagian pasien masuk dalam kategori tidak mampu. Mereka seharusnya mendapat jaminan sosial.