jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek saat menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP, pada Jumat (26/9).
Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet yang menjerat ESP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di kediaman tersangka di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Herwatan.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka pada Kamis (25/9) dan langsung menahannya di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Kasus ini bermula saat ESP, selaku Kepala Diskominfo Sleman, diduga menambah langganan bandwidth internet melalui penyedia ketiga (ISP-3) sejak 2022 hingga 2024, padahal kebutuhan internet dinas telah tercukupi oleh dua penyedia sebelumnya.
Selain itu, terdapat juga proyek sewa colocation disaster recovery center (DRC) pada 2023 hingga 2025.