jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua perempuan yang tega menyiksa dan menelantarkan anak berusia tujuh tahun berinisial AMK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Kedua pelaku tersebut ialah Eni Fitriyah (40) yang merupakan ibu kandung korban dan pasangannya Siti Nur Khaukah (42). Ironisnya, Eni selama ini mengaku bernama Yusuf Arjuna alias Ayah Juna kepada anak Siti.
Pasangan sesama jenis itu tinggal bersama korban dan saudara kembarnya di indekos Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidorajo.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M Prasetyo menjelaskan kasus ini berawal pada 10 Juni 2025. Saat itu korban berangkat dari Surabaya ke Jakarta bersama Eni.
"Kami cek identitas korban ke KAI, benark orban berangkat ke Jakarta dari stasiun Surabaya," kata Prasetya, Sabtu (13/9).
Setibanya di Jakarta pada 11 Juni 2025, korban ditinggal begitu saja di Pasar Kebayoran Lama. Warga dan petugas pasar tersebut menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.
Anak itu kemudian langsung dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis.
"Korban bercerita bahwa dia ditelantarkan di Jakarta, sebelumnya menaiki kereta api, tetapi korban tidak spesifik berangkat dari kota mana," ucapnya.


















































