bali.jpnn.com, DENPASAR - Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.
Momen itu terjadi dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12) kemarin.
Suasana rapat paripurna berlangsung tenang, tetapi sarat makna.
Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni:
1). Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2). Ranperda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
3). Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani.
4). Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.



















































