jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan seorang pria bernama Sahroni. Sebelumnya, Sahroni menggugat PT. Bumi Mitra Sejahtera (BMS) tempatnya bekerja dahulu.
PT BMS dihukum dengan kewajiban membayar hak-hak Sahroni sebesar Rp41,9 juta.
Hal itu tertuang dalam putusan Kasasi 796K/Pdt.Sus-PHI/2025 bertanggal 30 Juli 2025 dalam perkara Hubungan Industrial antara PT. Bumi Mitra Sejahtera dengan Sahroni.
Putusan majelis kasasi tersebut diketuai Prof Dr H Hamdi, dengan hakim anggota Sugeng Santoso dan Andari Yuriko Sari.
Kuasa Hukum Sahroni dari Kantor Hukum SMH dan Rekan, Sukaria mengatakan pihaknya baru saja menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Sahroni tersebut.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan objektif dari majelis hakim MA ini. Walaupun lebih rendah dari putusan majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan memenangkan gugatan Sahroni sebesar Rp63,5 juta menjadi Rp41,9 juta. Meski begitu, nilai ini sangat berarti bagi pekerja yang menjadi korban PHK,” kata Sukaria di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (02/09).
Sukaria menjelaskan upaya pekerja Sahroni memperjuangkan hak-haknya melalui pengadilan adalah langkah yang paling elegan.
“Kami sebagai kuasa hukumnya bergembira, Sahroni tetap bertarung secara terhormat di Pengadilan, meskipun mengalami intimidasi dari pihak lain. Sahroni tidak goyah,” tambah Sukaria yang juga Ketua Umum Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) ini.