bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus pembuangan bayi yang melibatkan seorang ibu muda asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Nasrurah, 29, bergulir di PN Denpasar, Selasa (30/9).
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Putu Widyaningsih mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
Berdasar dakwaan JPU, aksi jahat terdakwa dilakukan di tempat indekosnya di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim mengeklaim agenda sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian dengan pemanggilan beberapa saksi dan dilakukan secara tertutup.
Lukman Hakim mengatakan, berdasar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terungkap kasus ini diketahui pada Minggu 18 Mei 2025, saat ibu indekos menerima laporan dari penghuni bahwa kloset tidak bisa digunakan.
Tukang ledeng kemudian dipanggil untuk memperbaiki saluran yang mampet.
"Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan.



















































