jogja.jpnn.com, BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan langkah persiapan menjelang perhelatan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026. Fokus utama saat ini adalah penyediaan data agregat penduduk yang akan memasuki usia 17 tahun sebagai calon pemilih potensial.
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan meskipun wewenang pelaksanaan Pilur berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK), pihaknya siap menyuplai data kependudukan yang diperlukan.
"Prinsipnya data itu ada. Kami bersifat pasif, tetapi siap. Jika ada surat permohonan masuk terkait jumlah data pemilih agregat, akan langsung kami jawab," ujar Kwintarto di Bantul, Senin (13/04).
Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar tiga hingga empat kelurahan yang mengajukan surat permohonan data calon pemilih.
Sesuai prosedur, Disdukcapil hanya memberikan data dalam bentuk jumlah agregat, bukan data perorangan (by name by address), demi menjaga privasi dan keamanan data sistem.
"Kelurahan mengajukan permohonan data penduduk yang secara sistem berusia 17 tahun saat hari pelaksanaan. Kami berikan sesuai permintaan mereka sebagai dasar pemetaan awal," tambahnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Budirahardja menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilur akan dilaksanakan sesuai skema dan aturan yang berlaku.
Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah intens melakukan pembahasan mengenai pembaruan data pemilih, peninjauan persyaratan calon lurah, dan mengkaji ulang peraturan bupati (Perbup) agar relevan dengan regulasi terbaru dan pengalaman pemilihan sebelumnya.

















































