jpnn.com, CIMAHI - Seorang petugas keamanan atau satpam di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi harus berurusan dengan polisi, setelah ditangkap karena penggunaan narkotika.
Tersangka adalah Sidiq M Saleh (28 tahun), yang sehari-hari berprofesi sebagai security kantor pemerintahan, tetapi juga mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan kasus ini berawal dari polisi yang menangkap pengguna narkoba atas nama Fajar Priatna. Dari Fajar, penyidik mendapatkan informasi bahwa barang haram itu diperolehnya dari Sidiq.
"Tersangka SMS (Sidiq M Saleh) ini bekerja sebagai sekuriti atau satpam di Pemkot Cimahi, awalnya kami tangkap dulu FP (Fajar Priatna), kami dalami masuk ke tersangka SMS," kata Niko di Polres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Dari pemeriksaan sementara, Sidiq nekat menjadi pengedar ganja untuk menambah penghasilan.
Dari setiap penjualan, Sidiq mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta.
"Tersangka SMS memang sengaja untuk menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan uang senilai Rp 5 juta," ujarnya.
Dari tangan Sidiq, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 10,92 gram.






















































