jatim.jpnn.com, KEDIRI - Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai Kediri dan Kodim 0809/Kediri menyita ratusan bungkus rokok ilegal saat inspeksi mendadak di sejumlah toko.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, operasi gabungan itu merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kegiatan kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah,” kata Kaleb, Selasa (30/9).
Operasi dilakukan di Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Hasilnya, petugas menemukan 556 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Di Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, tim menyita 337 bungkus. Di toko lain di desa yang sama ditemukan 26 bungkus. Sementara itu, di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, petugas menyita 196 bungkus.
Total barang bukti 556 bungkus rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp16 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 juta.
Menurut dia, operasi semacam ini akan digelar rutin sebagai langkah preventif sekaligus represif terhadap pelanggaran cukai.
Kaleb mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain berbahaya juga melanggar hukum.



















































