Satpol PP Surabaya Bongkar Pasar Simomulyo yang Dikelola Secara Perorangan

2 hours ago 11

Kamis, 15 Januari 2026 – 14:09 WIB

Satpol PP Surabaya Bongkar Pasar Simomulyo yang Dikelola Secara Perorangan - JPNN.com Jatim

Satpol PP Kota Surabaya menertibkan aset daerah di Pasar Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan aset daerah di Pasar Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1).

Seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simomulyo dihentikan sementara. Meski sempat terjadi penolakan, tetapi melalui pendekatan humanis dan persuasif, pembongkaran tetap berlangsung lancar.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan diketahui kawasan tersebut telah dikelola oleh pihak perorangan sejak tahun 2023 hingga 2025, tanpa hubungan hukum yang sah dengan pemerintah daerah.

“Sebagian area telah memiliki dasar hukum, tetap masih terdapat lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola, tidak ada perjanjian resmi,” ujar Zaini.

Menurutnya, kewajiban nilai pembayaran seharusnya mencapai Rp600 juta. Namun, hingga saat ini, baru sekitar Rp100 juta.

“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025. BPKAD juga telah meminta bantuan, dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengundang serta mengajak pihak pengelola untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.

Dia menambahkan fungsi maupun aktivitas para pedagang di Pasar Simomulyo juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Aktivitas jual beli sayur sangat minim dan justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.

Satpol PP Kota Surabaya membongkar pasar Simomulyo karena melanggar aturan sewa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |