jatim.jpnn.com, BLITAR - Saudara mantan Bupati Blitar Rini Syarifah yang berinisial MM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
MM ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dan mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.
"Kami telah melaksanakan penetapan terhadap tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan, Senin (2/6).
Dia menjelaskan tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumberjo Daya Alam dan PPTK dalam kegiatan pelaksanaan proyek tersebut.
MM langsung ditahan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin, mulai dari pagi hingga malam.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Sebelumnya, dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa, MB. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025.
Kemudian, Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang, MID. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.