Sebegini Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Tulungagung

5 days ago 31

Sebegini Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Tulungagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK membeberkan uang yang disita hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4).

Uang yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sebanyak Rp 335,4 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari duit senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Dia menjelaskan GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun, dia menjelaskan bahwa permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Menurut Asep, permintaan jatah alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal.

KPK membeberkan uang yang disita hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |