Sejak Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Tingkat Kesejahteraan Malah Turun

7 hours ago 18

Sejak Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Tingkat Kesejahteraan Malah Turun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK penuh waktu tenaga teknis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG – Tingkat kesejahteraan para PPPK Penuh Waktu tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, justru mengalami penurunan dibanding saat masih berstatus non-ASN atau honorer.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan persoalan kesejahteraan PPPK telah menjadi perhatian DPRD sejak pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten menyiapkan langkah proaktif dengan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait penyetaraan hak kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Penuh Waktu.

DPRD dan Pemkot Tangerang akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan.

"Sejak mereka diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, justru tingkat kesejahteraan mereka mengalami penurunan. Bukan karena disengaja, tetapi karena kewenangan pengaturannya berubah dari pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. DPRD ingin memastikan penurunan kesejahteraan ini dapat dikembalikan sehingga tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Arief seusai menerima aspirasi Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (7/8).

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga dihadiri anggota DPRD Kota Tangerang lainnya, yakni Junadi, Mochamad Pandu, Teja Kusma, dan Ridwan Akbar.

Sedangkan Pemkot Tangerang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman beserta kepala perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu menyampaikan dua aspirasi utama, yakni penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, dan penyesuaian ijazah berdasarkan pendidikan terakhir yang telah tercatat pada database BKN tahun 2022.

Berita acara memuat sejumlah poin tindak lanjut terkait penyetaraan TPP, penyesuaian ijazah, serta pelibatan Forum PPPK dalam proses selanjutnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |