Sekap Polisi saat Aksi May Day, Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan 3 Hari

1 month ago 29

Selasa, 07 Oktober 2025 – 17:35 WIB

Sekap Polisi saat Aksi May Day, Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan 3 Hari - JPNN.com Jateng

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terdakwa kasus penyekapan polisi saat aksi may day mengikuti sidang vonis di PN Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis dua bulan tiga hari penjara kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penyekapan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi seusai kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (7/10), Hakim Ketua Rudy Ruswoyo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto masing-masing selama dua bulan dan tiga hari,” ujar Hakim Rudy.

Majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak 14 Mei 2025 dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman.

Dengan demikian, keduanya diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut tindakan kedua terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif serta permintaan maaf keduanya kepada korban, anggota Ditintelkam Polda Jateng bernama Eka Romandona.

Dua mahasiswa Undip divonis 2 bulan 3 hari atas kasus penyekapan polisi saat aksi May Day.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |