jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Untuk status RK, tergantung upaya hukum lanjutan beliau (banding atau tidaknya),” ucapnya saat dihubungi, Jumat (17/10).
Ade menyebut, jika tidak ada upaya hukum atau banding yang diajukan, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan.
“Kalau tidak ada lagi (upaya hukum), bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian tetap,” ungkap Ade.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).
“Iya (PAW), sambil menunggu surat dari DPP PDIP,” tuturnya.
Diketahui, vonis Rudy Kurniawan tersebut berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara 13 tahun. (mcr19/jpnn)



















































