Seluruh PNS, PPPK, dan Paruh Waktu di Daerah Ini Wajib Tahu Keputusan Pak Syarwan

5 hours ago 19

Seluruh PNS, PPPK, dan Paruh Waktu di Daerah Ini Wajib Tahu Keputusan Pak Syarwan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BULUNGAN - Seluruh ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, tetap wajib bekerja di kantor pada 29-31 Desember 2025.

Bupati Bulungan Syarwan menegaskan, tidak ada work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN di pemda yang dipimpinnya.

"Untuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, pelayanan publik kita (Pemkab Bulungan) laksanakan secara langsung dan fisik. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK tetap hadir di setiap satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Bulungan Syarwan di Tanjung Selor, Senin (22/12).

Diketahui, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para ASN untuk kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama 29-31 Desember 2025.

WFA atau Flexible Working Arrangement adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini dalam rangka mendorong pergerakan aktivitas ekonomi Masyarakat.

“Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” kata Menteri Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Dia menegaskan bahwa kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Seluruh ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu wajib mengetahui keputusan Pak Syarwan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |