jpnn.com, PALEMBANG - Proses hukum terkait sengketa aset yang melibatkan Yayasan Bina Darma Palembang memasuki babak baru.
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang turun langsung melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang berlokasi di kawasan strategis Palembang Square Mall, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian krusial dari perkara perdata dengan nomor resgistrasi 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
Kehadiran pihak pengadilan di lapangan yang dipimpin Noor Ikhwan Ria Adha bersama panitera dan jajaran bertujuan untuk memverifikasi secara gmfisik aset yang menjadi titik sengketa sebelum masuk ke tahapan persidangan selanjutnya.
Agenda ini bertujuan untuk memastikan secara faktual kondisi objek sengketa, termasuk letak, batas wilayah, serta kesesuaian dengan dokumen sertifikat yang diajukan para pihak.
Dalam proses tersebut, hakim melakukan verifikasi terhadap lima sertifikat tanah yang menjadi inti sengketa, guna memastikan keabsahan serta kesesuaian data yuridis dengan kondisi riil di lapangan.
Suasana sidang berlangsung tertib, tanpa adanya gangguan antara para pihak.
Masing-masing tim kuasa hukum dari pihak penggugat maupun tergugat hadir dan mengikuti jalannya pemeriksaan dengan kooperatif. Hal ini menjadi indikator positif bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor dan prinsip peradilan yang adil.





















































