jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar Hermanto Oerip akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (22/4).
Eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor Hajita Cahyo Nugroho memanggil terdakwa ke kantor Kejari Tanjung Perak. Sekitar pukul 12.00 WIB, Hermanto langsung dibawa ke sel tahanan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan langkah itu dilakukan usai koordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan.
“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melakukan eksekusi,” ujar Made.
Penahanan Hermanto berdasarkan penetapan majelis hakim yang diketuai Nurkholis. Dalam penetapannya, hakim memerintahkan jaksa menahan terdakwa guna memperlancar proses persidangan.
Hermanto ditahan di Rutan Medaeng sejak 21 April hingga 19 Mei 2026.
"Menimbang bahwa untuk mempermudah pemeriksaan maka hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap terdakwa Hermanto Oerip ke Rutan Medaeng sejak tanggal 21 April 2026 sampai 19 Mei 2026 mendatang," ucap Hakim Nurkholis dalam penetapannya.
Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota setelah menyerahkan uang jaminan Rp250 juta. Namun, saat hendak dieksekusi, ia sempat tidak kooperatif.


















































