jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) in absentia terhadap satu personel berinisial Bripka Damu. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini pada Jumat (27/2).
Kapolres menegaskan bahwa PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah penegakan hukum terakhir yang ditempuh institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Polri.
“Sebagai anggota Polri, kami semua terikat oleh kode etik dan aturan disiplin yang ketat. PTDH bukan keputusan ringan, tetapi melalui proses panjang, evaluasi mendalam, serta pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Zamrul.
Dia menekankan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, membawa konsekuensi serius. Tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak pada citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurutnya, pelaksanaan PTDH ini harus menjadi momentum evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajaran Polres Temanggung agar kejadian serupa tidak terulang.
“Integritas, moralitas, dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Nilai-nilai ini tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Zamrul juga mengingatkan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai nama baik institusi dan mengkhianati sumpah jabatan.
“PTDH ini menjadi pengingat keras bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Mari kami tingkatkan kinerja, perbaiki pelayanan kepada masyarakat, dan perkuat pengawasan di setiap lini,” katanya. (antara/jpnn)

















































