kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menciduk sepasang kekasih berinisial HK (31) dan IP (30) karena kedapatan menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu di kota setempat.
Mereka berdua sama-sama menjalankan bisnis haram tersebut dan saat diciduk sedang berada di dalam mobil diduga menunggu konsumen.
"Keduanya kami tangkap saat berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WITA," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Selasa.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus Malkis Roma Cokelat Kelapa yang di dalamnya berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,40 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dasboard satu unit Mobil Honda Brio Satya Warna Hitam DA 1108 LS yang dikendarai oleh pelaku.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip.
Selanjutnya, dalam penggeledahan di mobil itu, petugas juga menemukan satu sendok takar sabu terbuat dari potongan Kertas, dua unit handphone.
Kemudian, atas temuan itu kedua pelaku beserta semua barang bukti sabu sabu yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.