jogja.jpnn.com, BANTUL - Setelah setahun terjerat dalam pusaran sengketa tanah yang rumit, Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara resmi menyerahkan kembali sertifikat tanah miliknya yang sempat berpindah tangan akibat tindak kejahatan mafia tanah.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Kamis (9/4/2026). Momentum ini menandai berakhirnya drama hukum yang telah bergulir sejak April 2025 lalu.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, sebelumnya menjadi korban penggelapan.
Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya beralih nama menjadi milik orang lain.
Ironisnya, sertifikat tersebut bahkan sempat dijadikan agunan kredit bank senilai Rp 1,5 miliar.
"Penyerahan sertifikat ini setelah kami menunggu cukup lama. Kami ingat kasus ini mencuat pada April 2025 dan diserahkan kembali pada April 2026," ujar Bupati Halim.
Bupati menjelaskan bahwa kasus ini tergolong sangat rumit dan berlapis. Namun, berkat sinergi berbagai pihak, kebenaran akhirnya terungkap di Pengadilan Negeri.
Jumlah pelaku ada tujuh orang terlibat dalam skema penipuan ini. Seluruh pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana.

















































